Uang kartal adalah uang yang terdiri atas uang kertas dan uang logam yang digunakan sebagai alat pembayaran resmi dalam kegiatan transaksi jual beli.
Berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1, Bank Indonesia (BI) adalah satu-satunya atau yang memiliki hak tunggal (hak oktroi) untuk menerbitkan uang di Indonesia.
Sebagai uang yang hanya diterbitkan Bank Indonesia, uang kartal memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri uang kartal adalah sebagai berikut.
Uang yang diterbitkan terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang ini wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual beli. Jenis uang ini mudah disimpan atau ditabung. Dalam penggunaannya, uang ini dilindungi undang-undang yang berlaku. Fungsi uang kartalJenis uang kartal berdasarkan nilainyaJenis uang kartal menurut bahan pembuatannyaPerbedaan uang kartal dengan uang giralTanya jawab seputar uang kartal Fungsi uang kartalBerdasarkan sejarahnya, uang kartal hadir untuk menggantikan sistem barter. Sejak kehadirannya itulah, uang kartal berperan sebagai alat tukar karena dipercaya memiliki nilai dan menjadi penggerak ekonomi.
Fungsi uang kartal dalam perekonomian terbagi menjadi:
1. Alat pembayaranUang sebagai alat pembayaran telah meniadakan ketidakefisienan dalam sistem barter. Dengan kata lain, syarat yang mengharuskan kedua belah pihak saling butuh barang yang mereka ingin tukar dalam sistem barter tidak berlaku lagi.
Adanya uang mensyaratkan mereka menukarkan uang dengan barang yang diinginkan. Untuk mendapatkan uang, satu pihak harus menukarkan barang yang dihasilkan atau dimiliki ke pihak yang membutuhkan dan memiliki uang.
2. Ukuran nilaiFungsi uang lainnya adalah menjadi standar ukuran dalam menilai barang dan jasa. Karena fungsi inilah, uang telah menjadi standar dalam perdagangan dalam menentukan untung rugi dan melakukan tawar-menawar harga.
3. Alat penyimpan nilaiApa yang dimaksud fungsi uang yang satu ini? Fungsi ini menyatakan uang itu dapat disimpan dan digunakan sebagai alat tukar saat diambil.
Jenis uang kartal berdasarkan nilainyaMenurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953, uang kartal terbagi menjadi dua karakteristik, yaitu uang negara dan uang bank.
... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →