Dipotong 5%, Begini Cara Menghitung Biaya Jabatan Sesuai Pph 21

Setiap karyawan tetap akan dikenakan 5% biaya jabatan. Apa itu biaya jabatan dan bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya di sini.

lifepal
Selasa, 29 Juni 2021 | 21:21 WIB
Dipotong 5%, Begini Cara Menghitung Biaya Jabatan Sesuai Pph 21
Sumber: lifepal

Sebuah perusahaan melalui pimpinan atau manajemennya harus tahu cara melakukan perhitungan perpajakkan, termasuk di dalamnya mengenai biaya jabatan. Hal tersebut dikarenakan ada peraturan pemerintah yang mewajibkan.

Pernahkah kamu melihat slip gaji dan komponennya di mana salah satu di antaranya tertera tulisan potongan 5% penghasilan bruto. Kenapa harus 5%? Apakah ada dasar peraturannya? Bagaimana perhitungannya?

Tulang punggung keluarga penting untuk punya asuransi jiwa! Proteksi asuransi jiwa akan menjaga stabilitas keuangan keluarga setelah nasabah meninggal dunia.

Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Definisi biaya jabatanKetentuan biaya jabatanSimulasi perhitungan  Pertanyaan seputar biaya jabatan Definisi biaya jabatan

Biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan, yang merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan (PPh 21) berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan.

Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto lantaran pegawai pasti mengeluarkan sejumlah biaya untuk melaksanakan pekerjaannya.

Jadi, biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkatnya dalam lingkup pekerjaan.

Adapun yang dimaksud penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diterima seseorang dalam suatu periode.

Rinciannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh yang mengatur penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketentuan biaya jabatan

Pengenaan biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto yang diterima pegawai. 

Perhitungan biaya jabatan pegawai tetap yaitu dengan pengurangan setinggi – tingginya Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.

... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?