Surat rumah adalah satu hal yang harus kita perhatikan kelengkapannya saat mau membeli rumah. Hal ini tidak berlaku untuk rumah baru saja, melainkan untuk pembelian rumah bekas juga.
Pada dasarnya, rumah menjadi komoditas yang sering diperebutkan orang, terutama mereka yang tinggal di kota-kota besar dan sekitarnya. Jika ada perumahan baru atau rumah bekas yang dijual dengan harga terjangkau, pasti langsung banyak yang menyerbu.
Nah tapi jangan gegabah, selain kelengkapan surat-suratnya, ada baiknya juga menanyakan adanya proteksi asuransi rumah. Melengkapi rumah dan properti dengan asuransi adalah langkah cerdas dalam mengantisipasi risiko kerugian finansial akibat mengalami musibah yang dapat merusak rumah atau bangunan.
Lalu apa saja jenis surat yang harus dipastikan ada ketika kita mau beli rumah baru atau bekas dan simak juga tips penjelasnya berikut ini.
1. Surat kepemilikan tanah2. AJB terakhir3. Sertifikat IMB4. Surat PBB rumah5. Bukti pembayaran tagihanPertanyaan terkait kelengkapan surat saat membeli rumah 1. Surat kepemilikan tanahAda beberapa jenis surat kepemilikan tanah di Indonesia. Tapi ada tiga jenis yang disarankan kelengkapannya ketika akan membeli rumah, yakni:
sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak pakai (SHP).Kalau bisa, belilah rumah yang sudah memiliki SHM. Sebab SHM adalah sertifikat kepemilikan tertinggi yang memiliki kekuatan hukum dan tidak akan kedaluwarsa.
Adapun SHGB dan SHP harus diperpanjang setiap 15 atau 20 tahun sekali. Meski begitu, bisa juga diubah menjadi SHM.
Sertifikat ini harus ada untuk menghindari sengketa lahan yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Jadi, lahan kita aman. Rumah ataupun properti yang belum memiliki salah satu sertifikat di atas rawan disengketakan.
Apalagi jika rumah hanya memiliki serifikat girik. Girik adalah tanda kepemilikan atas lahan adat atau lain-lain yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Nama lain girik antara lain petok D, rincik, dan ketitir.
Namun ingat bahwa keberadaan SHM, SHGB, atau SHP tidak lantas memastikan keamanan status suatu rumah. Kita harus memperhatikan beberapa detail validitas sertifikat itu.
... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →