Gak Perlu Bingung! Begini Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Peraturan

Simak cara menghitung THR karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk yang belum kerja setahun. Kira-kira kamu dapat berapa?

lifepal
Selasa, 20 Juli 2021 | 13:37 WIB
Gak Perlu Bingung! Begini Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Peraturan
Sumber: lifepal

Cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu topik yang selalu ramai perbincangan masyarakat saat menjelang hari keagamaan.  

Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.

Karena itu, kali ini Lifepal ingin membahas mengenai THR, mulai dari cara menghitung THR yang diterima karyawan hingga simulasi perhitungannya. Gak usah berlama-lama lagi, mending langsung saja simak ulasannya di bawah ini.

Amankan uang THR dari mahalnya biaya servis kendaraan untuk persiapan mudik dengan asuransi mobil. Beli di Lifepal, lebih hemat 25%! Apa itu THR?Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja atau karyawan?Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahunPerhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahunKapan THR harus diberikan kepada karyawan?Pertanyaan cara menghitung THR Apa itu THR?

Aturan mengenai perhitungan THR sudah ditentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Dalam Peraturan Menteri ini, dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan yang beragama muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen. Begitupun dengan agama lainnya, seperti THR Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, THR Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan THR Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.

Pemberian THR diberikan pada karyawan yang telah melewati masa kerja minimal 1 bulan atau lebih. Kemudian, THR Keagamaan juga diberikan pada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Setiap tahunnya, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan THR Keagamaan. Misalnya, di tahun 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. 

Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja atau karyawan?

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6/2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan. Berikut rinciannya:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah. Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya. Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun

Buat kamu yang kini memiliki masa kerja kurang dari tahun dan ingin mengetahui berapa kisaran THR yang didapatkan, berikut ini rumus sekaligus cara hitung THR sebagai berikut.

... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?