Bagaimana Perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan?

BPJS Kesehatan Perusahaan adalah askes untuk karyawan yang iurannya dari perusahaan dan karyawan.

lifepal
Rabu, 4 Agustus 2021 | 13:44 WIB
Bagaimana Perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan?
Sumber: lifepal

BPJS Kesehatan perusahaan sudah diatur di dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan mendapat sanksi dari negara.

Artinya, produk asuransi sosial ini menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan.

Perhitungan iuran BPJS Perusahaan sendiri sangat sederhana. Sebagian iuran bakal dibayarkan perusahaan, dan sebagian lagi dipotong dari gaji kamu.

Akan tetapi, jika perusahaan tempat kamu bekerja menyediakan asuransi kesehatan karyawan, bakal lebih bagus lagi. Sebab jaringan rumah sakit lebih luas dan gak butuh ikuti faskes berjenjang.

Lantas, apa sih bedanya BPJS Perusahaan dengan yang mandiri (perorangan)? Lalu, bagaimana kalau sudah punya keanggotaan perorangan?

Apa itu BPJS Kesehatan perusahaan?Perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaanCek tagihan BPJS Kesehatan perusahaanCara bayar biaya atau iuran BPJS Kesehatan perusahaanManfaat kepesertaan BPJS PerusahaanPendaftaran BPJS PerusahaanSanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftar ke BPJSTanya jawab seputar BPJS Kesehatan Perusahaan Apa itu BPJS Kesehatan perusahaan?

BPJS perusahaan sebenarnya tidak terlalu berbeda dibandingkan dengan BPJS Kesehatan mandiri. Keduanya sama-sama merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah.

Perbedaannya terletak pada siapa yang membayarnya.

Dalam BPJS Perusahaan, iuran akan diambil dari gaji yang dipotong dalam besaran persentase tertentu. Sementara itu, jika memilih BPJS Kesehatan Mandiri, kamu harus membayar sendiri.

BPJS Perusahaan peserta tidak bisa memilih kelas layanan yang kamu inginkan.

Menurut peraturan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, terdapat dua pilihan kelas layanan buat pendaftaran BPJS melalui perusahaan, yaitu:

... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

BERITA LAINNYA

TERKINI