Penghapusan Pajak Mobil Baru - Syarat Dapat Pajak Mobil 0%

Penghapusan pajak mobil baru menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Cek disini untuk tahu kapan dan apa syaratnya mendapatkan pajak mobil 0 persen!

lifepal
Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:07 WIB
Penghapusan Pajak Mobil Baru - Syarat Dapat Pajak Mobil 0%
Sumber: lifepal

Penghapusan pajak mobil baru menjadi hal yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, pandemi yang sudah berjalan lebih dari satu tahun membuat industri otomotif kian hari makin terpuruk. 

Daya beli masyarakat akan kendaraan mewah khususnya roda empat semakin menurun tiap bulannya. Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan ekonomi akhirnya dikeluarkan peraturan pajak mobil 0 persen.

Meskipun peraturan ini sebenarnya mendapatkan kritikan dari beberapa pihak, nyatanya sudah ditetapkan. Kementerian Keuangan sudah mulai memberlakukan pajak mobil baru 2021 dihapuskan sejak Maret 2021 dan berakhir pada bulan Mei 2021 untuk tahapan pertama. 

Temukan pilihan perlindungan finansial dari asuransi mobil supaya kamu tidak perlu lagi khawatir dengan mahalnya biaya perawatan dan perbaikan kerusakan mobil di bengkel. Dengan jaminan finansial dari asuransi mobil, dana tabungan dan investasimu jadi aman.

Namun menurut usulan Kementerian Perindustrian dan juga sudah disetujui Kementerian Keuangan, pajak mobil 0 persen diperpanjang hingga bulan Agustus 2021. Lantas apa saja syarat dan daftar bayar pajak mobil 0 persen setelah aturan tersebut diberlakukan? 

Untuk tahu jawabannya, simak ulasan berikut ini.

Aturan tentang penghapusan pajak mobil baruSyarat mendapatkan pajak mobil 0 persenDaftar mobil dengan pajak 0 persenPertanyaan seputar pajak mobil baru Aturan tentang penghapusan pajak mobil baru

Saatnya beli mobil baru, sebab dengan adanya penghapusan pajak kendaraan baru tentu harga dipasaran akan semakin menurun. Namun sebelum itu berikut aturan tentang penghapusan PpnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yang tertuang pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.20/PMK.010/2021.

Aturan ini sebenarnya menggantikan PMK Nomor 33/PMK.010/2017. Untuk isi aturan baru tentang PPnBM adalah sebagai berikut :

Beban pajak penjualan atas barang mewah akan ditanggung pemerintah. Mulai kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc. Selain itu, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc. Jumlah penggunaan komponen yang berasal dalam negeri dan dimanfaatkan untuk kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit harus 70% (tujuh puluh persen). PPnBM yang ditanggung pemerintah akan dilakukan dalam tiga tahapan. Tahap pertama 100% (seratus persen) dari PPnBM untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021, 50% (lima puluh persen) untuk Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021 dan 25% (dua puluh lima persen) untuk September 2021 sampai Desember 2021. Syarat mendapatkan pajak mobil 0 persen

Sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan ternyata tidak semua mobil bebas dari PPnBM. Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi jika ingin bebas pajak mobil baru 2021. 

Untuk itu berikut syarat dan aturan jika ingin kena pajak mobil 0 persen:

Mobil sedan dan kendaraan dengan satu garda penggerak (4×2) yang memiliki kapasitas 1.500 cc. Kendaraan tersebut juga harus memiliki kandungan lokal 70 persen dalam proses produksinya untuk mendapatkan pajak 0% dari pemerintah.

Jadi, tidak semua mobil baru akan mendapatkan pajak 0 persen. Hanya mobil-mobil tertentu saja yang akan bebas pajak. Dari sekian banyak perusahaan otomotif dan di Indonesia, ada 4 perusahaan yang akan menerima imbas langsung penghapusan pajak mobil baru. 

... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?