Industri otomotif di Indonesia masih menjanjikan. Bahkan terbuka bertumbuh pesat dalam beberapa tahun ke depan. Pasalnya, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan sejumlah negara ASEAN.
Rasio kepemilikan mobil di Indonesia mencapai 99 unit per 1.000 penduduk. Kalah dari Thailand dengan rasio 275 unit per 1.000 penduduk. Sedangkan Malaysia, dari 1.000 warga sebanyak 400 orang memiliki mobil.
Rendahnya rasio kepemilikan mobil selaras dengan kemampuan produksi dan penjualan. Indonesia baru mampu membukukan angka penjualan mobil sebanyak 1,1 juta unit per tahun.
Sementara kapasitas produksi di Indonesia baru mencapai 2,35 juta unit mobil per tahun. Masih kalah dari Thailand yang dalam setahun mampu memproduksi 2 juta unit mobil.
Rendahnya rasio kepemilikan mobil di Indonesia tak lepas dari dampak pandemi Covid-19. Artinya peningkatan produksi dan penjualan mobil membutuhkan peran dari pemerintah. Sebab kebijakan dari pemerintah turut berkontribusi meningkatkan penjualan mobil.
Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaran karena memang nyatanya biaya perawatan mobil tidaklah murah. Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bahkan berharap adanya insentif dari pemerintah. Hal ini tidak berlebihan mengingat sektor otomotif mampu menyerap 1,5 juta tenaga kerja.
Kebijakan relaksasi pajakKebijakan relaksasi pajak kendaraan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan penjualan yang berkaitan dengan kemampuan kapasitas produksi mobil.
Sebab pajak kendaraan mobil baru untuk konsumen mencapai 40 persen yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Biaya Pemilik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).
Relaksasi pajak mencapai 20 persen diyakini mampu meningkatkan penjualan mobil. Asumsinya jika dengan beban pajak 40 persen, penjualan mobil baru hanya mencapai 100 unit. Sedangkan dengan relaksasi 20 persen, penjualan mobil dapat meningkat mencapai 200 unit.
Relaksasi ini tidak berdampak signifikan terhadap pemasukan negara dari sektor pajak karena pemerintah turut mendapat revenue.
... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →