Kalkulator Premi Asuransi Mobil

Gunakan kalkulator premi asuransi mobil untuk menghitung minimal premi asuransi mobil berdasarkan arahan resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

lifepal
Kamis, 27 Januari 2022 | 14:12 WIB
Kalkulator Premi Asuransi Mobil
Sumber: lifepal

Sedikit berbeda dengan asuransi kesehatan dan jiwa, besaran premi asuransi kendaraan mobil sudah diatur berdasarkan rate OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Cek cara hitung premi asuransi mobil dengan kalkulator asuransi mobil dari Lifepal berikut ini.

OJK membuat Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.

Sebagai panduan, premi asuransi dihitung berdasarkan jenis asuransinya (all risk dan TLO), dan wilayah serta harga mobil.

Untuk beberapa kasus, jaminan perluasan juga dapat mempengaruhi harga premi asuransi mobil.

Untuk mendapat kisaran premi asuransi mobil dengan cepat, gunakan kalkulator di bawah untuk cek premi asuransi mobil minimal berdasarkan standar OJK:

BERITA LAINNYA

TERKINI