Asuransi sosial adalah jaminan berskala nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kepesertaannya bersifat wajib.
Tujuan asuransi sosial adalah untuk memberikan proteksi dasar kepada seluruh masyarakat dengan premi minimal, murah, dan terjangkau.
Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mendapatkan biaya ganti rugi jika mengalami kejadian yang tidak diharapkan seperti kecelakaan ataupun sakit.
Pengertian asuransi sosialCiri-ciri asuransi sosialJenis-jenis asuransi sosial di IndonesiaPerbedaan asuransi sosial dan komersialKelebihan dan kekurangan asuransi sosialPertanyaan seputar asuransi sosial Pengertian asuransi sosial