Asuransi Haram Gak Sih? Begini Menurut Fatwa MUI dan Al Quran

Hukum asuransi dalam Islam pada dasarnya disesuaikan dengan prinsip Al-Qur'an dan fatwa MUI. Yuk, pelajari cara kerjanya di sini!

lifepal
Jumat, 30 September 2022 | 16:52 WIB
Asuransi Haram Gak Sih? Begini Menurut Fatwa MUI dan Al Quran
Sumber: lifepal

Hukum asuransi dalam Islam adalah hal yang perlu diketahui oleh umat Islam sebelum memutuskan untuk beli asuransi.

Apabila mengacu pada aturan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Al-Qur’an maka hukum asuransi tidaklah haram selama pengelolaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

Kemudian, hukum asuransi dalam islam beserta dalilnya menurut pandangan ulama pun diperbolehkan selama asuransi tersebut berlandaskan ajaran Islam.

Bahkan, pendapat ulama tentang hukum asuransi juga mengatakan bahwa asuransi pada dasarnya memiliki fungsi untuk saling melindungi dan tolong-menolong antarumat manusia yang bisa saja mengalami musibah tidak terduga. 

Baik menurut MUI maupun pandangan ulama, selama dijalankan berlandaskan ajaran Islam, asuransi tentu saja diperbolehkan. Jenis proteksi ini dikenal juga dengan istilah asuransi syariah. 

BERITA LAINNYA

TERKINI