Jakarta – ligo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tahanan untuk dikunjungi keluarganya dalam rangka hari Natal 2022. Namun demikian, waktu kunjungan tersebut akan dibatasi.
“Kepala Rutan (Rumah Tahanan) KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2022” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Diterangkan Ali, waktu kunjungan pihak keluarga dimulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pendaftaran untuk berkunjung dapat dilakukan keluarga inti tahanan mulai pukul 07.30 WIB.