Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama tiga periode dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia sangat membahayakan.
Lamanya masa jabatan tersebut menurutnya sangat berlebihan untuk membuat seseorang berkuasa.
Apalagi ada riset yang menunjukkan, semakin lama orang berkuasa, kecenderungannya akan semakin korupsi.
“Kalau kemudian 9 tahun, masyarakat itu kalau lihat kepala desa, ya lebih memilih incumbent, ada kecenderungan begitu. Apalagi kalau kepala desanya banyak memberikan perlakuan-perlakuan khusus kepada masyarakat desa. Artinya memungkinkan itu menjadi 27 tahun. Bayangkan, kalau seseorang berkuasa 27 tahun, dalam demokrasi sangat berbahaya” kata Ubedilah Badrun, Rabu (25/1/2023).