LOMBOKita – Tim Gabungan TNI, Polri, Pol PP dan Dishub, Bappenda Kabupaten Lombok Timur, di hari pertama menggelar operasi Yustisi COVID-19 sesuai Perda NTB no 7 tahun 2020 dan Pergub NTB no 60 tahun 2020, berhasil menjaring 28 orang pelanggar, 14 pelanggar diberi sanksi denda Rp 100 ribu, dan 14 orang pelanggar disanksi membersihkan sampah di tempat umum.
Para pelanggar yamg terjaring operasi tersebut karena tak menggunakan masker, sehingga langsung diberikan sanksi.
Seperti yang dilakukan pada 28 orang pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi covid-19 yang di perbatasan Jenggik Lombok Timur, Senin (14/9), 14 orang memilih membayar denda dan 14 orang memilih melakukan push up atau menyapu di jalan di depan umum.