“Jeritan Buruh” di Dalam Undang-undang Cipta Kerja

Undang-undang Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah

lombokita
Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:25 WIB
“Jeritan Buruh” di Dalam Undang-undang Cipta Kerja
Sumber: lombokita

LOMBOKita – Undang-undang Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Pada tanggal 5 Oktober Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Begitu banyak penolakan yang diupayakan oleh masyaraka Indonesia dari semua kalangan seperti buruh, mahasiswa, pelajar, dan elemen-elemen masyarakat lainnya, aksi unjukrasa penolakan tidak terlepas dari putusan pemerintah yang seakan akan menyengsarakan rakyat khususnya bagi para buruh.

Pengesahan Undang-undang cipta kerja yang dinilai masyarakat tertutup dan terkesan terburu-buru merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah dalam membuat suatu peraturan yang pada dasar diberlakukan demi kemaslahatan bangsa. Undang-undang Cipta Kerja menuai kritik karena dikhawatirkan akan merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia.

BERITA LAINNYA

TERKINI