LOMBOKita – Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2020 tercatat sebanyak 93 kasus.
“Kasus kekerasan terhadap anak di Lotim tahun 2020 cukup tinggu, mencapai 93 kasus,” ungkap Ketua LPA Lotim, Judan Putrabaya.
Menurut Judan, rincian kasus tersebut yaitu pernikahan usia dini sebanyak 47 kasus,kekerasan fisik (penganiayan dan penelantaran anak) sebanyak 17 kasus dan kekerasan sexsual sebanyak 29 kasus.