Ketua Koalisi Kependudukan Kabupaten Lombok Timur, Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP
Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yakni pemungutan suara serentak nasional dilaksanakan pada bulan November 2024.
Berdasarkan kesepakatan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Kerja tanggal 25 Januari 2022 bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak secara nasional ditetapkan pada tanggal 27 November 2024 (Kompas, 25 Januari 2024).