Madiunpos.com, GUNUNGKIDUL – Pengisian perangkat desa yang kosong tidak harus melalui proses seleksi. Kebijakan ini dapat diisi dengan meknisme mutasi.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 tentang Perubahan Permendagri No.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul M Farkhan mengatakan, Permendagri No.67/2017 merupakan aturan baru karena diterbitkan pada Agustus lalu.