Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana menyerahkan rapor merah 4 tahun kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan. Pemberian rapor diagendakan besok di Balai Kota DKI Jakarta.
Lebih lanjut LBH Jakarta menjelaskan rapor merah itu berbentuk kertas posisi.
“Kita di sana jam 1 siang, agendanya mau memberikan kertas posisi yang kita susun lalu konpers setelahnya,” kata Pengacara Publik LBH Charlie Albajili saat dikonfirmasi, Minggu 17 Oktober 2021.
Baca Juga: Anies Disebut Banyak Karya tapi Elektabilitas Cuma Urutan ke-3, Geisz:...
Adapun, laporan tersebut memuat refleksi advokasi yang dilakukan oleh LBH. Salah satunya terkait kejadian penggusuran warga. Dalam kertas posisi itu, LBH Jakarta mencatat, 79 titik penggusuran tersebar di wilayah Ibu Kota.
“Kisi-kisi yang disorot dalam laporan itu beberapa catatan, refleksi advokasi kita. Soal penggusuran, penanganan pandemi,” terangnya.
“Kita sebenarnya sudah susun laporan sejak 2018, setahun persis masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai gubernur. Di situ ada beberapa yang disorot, misalnya tetap ada 79 titik penggusuran di wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.
Dilansir dari Detikcom bahwa LBH Jakarta menilai Anies tetap menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Fenomena inilah yang dinilai LBH Jakarta bertentangan dengan 23 janji kampanye yang digadang-gadangkan Anies saat Pilgub 2017 silam.
a Riza Patria sejak 6 April 2020.