Mantan Dirut BUMN Perum Perindo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Seorang mantan Dirut Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus penerbitan Surat Hutang Jangka Menengah  (MTN)

makassarterkini
Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:01 WIB
Mantan Dirut BUMN Perum Perindo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Sumber: makassarterkini

Kejadian setahun lalu kembali terulang. Seorang mantan Dirut Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus penerbitan Surat Hutang Jangka Menengah  (MTN) periode 2017-2019 untuk mendapatkan dana sebesar Rp. 200 Miliar.

Melaporkan dari Gatra.com, mantan Dirut Perum Perindo, Syahril Japarin, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri untuk mempercepat pemeriksaan. Saat ini, Syahril bekerja sebagai Deputi Badan Pengusahaan Batam.

Perum Perindo menerbitkan MTN dengan memasarkan prospeknya guna meningkatkan pendapatan perusahaan dengan pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun MTN yang keluar dengan dua seri, Seri A dan Seri B, tidak dikontrol dengan ketat.

Dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan prospek dan tujuan penerbitan MTN. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkap kurangnya bukti-bukti transaksi bisnis seperti perjanjian kerja sama, berita acara serah terima, laporan jual beli dan tidak ada pihak Perindo yang ditugaskan dalam penyerahan ikan ke supplier rekan bisnis Perindo alias ‘transaksi fiktif’.

Transaksi fiktif ini kemudian menjadi pembayaran menunggak berjumlah total Rp. 149 Miliar dan total kerugian seluruhnya masih diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Selain Syahril, Kejagung juga sudah menetapkan Riyanto Utomo selaku Dirut PT Global Prima Sentosa dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Riyanto adalah salah satu pihak yang melakukan kerja sama menggunakan transaksi fiktif tersebut.

Melansir dari KataData.co.id, pada hari Kamis 21 Oktober 2021, Korps Adhyaksa  telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu Wenny Prihatini selaku Wakil Presiden Perindo, Lalam Sarlam selaku Dirut PT Kemilau Bintang Timur dan Nabil M Basyuni selaku Dirut PT Prima Pangan Madani.

Bukan hanya baru ini seorang mantan Dirut BUMN korupsi. Risyanto Suanda, juga mantan Dirut BUMN Perum Perindo, dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun dan denda Rp. 250 juta  atau tambahan 3 bulan penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus menerima suap persetujuan impor hasil perikanan Perindo. Risyanto juga wajib mengganti uang senilai Rp.1.244.799.300 atau tambahan 1 tahun masa kurungan. 

BERITA LAINNYA

TERKINI