Pemerintah kembali menerapkan aturan baru dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berbasis level di Pulau Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan, yakni sampai 29 November 2021.
Diketahui, dalam proses penerapan PPKM kali ini, sebanyak 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 1. Sementara itu, sejumlah aturan yang berlaku pada PPKM kali ini pun tidak banyak berubah dari sebelumnya.
Dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa, 16 November 2021, berikut rangkuman aturan-aturan dalam PPKM berbasis level di Jawa-Bali sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 60 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Sekolah Tatap Muka 50 Persen
Disebutkan bahwa dalam aturan PPKM Level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah masih terbatas hingga 50 persen kapasitas. Pengecualian khusus untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB bisa menggelar tatap muka maksimal 62 sampai 100 persen. Dengan syarat tetap menjaga jarak, dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara itu, untuk PAUD dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 33 persen, dengan maksimal lima murid per kelas.
Sektor Esensial WFO 75 Persen
Adapun pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Bioskop Beroperasi 70 Persen
Selain itu, dalam aturan PPKM Level 1 kali ini, pemerintah juga sudah membolehkan bioskop beroperasi dengan membatasi pengunjung 70 persen dari kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke dalam bioskop dengan syarat didampingi orang tua. Adapun restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop sudah diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat Ibadah 75 Persen
Untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan disiplin protokol kesehatan.
Fasilitas Umum 75 Persen
Aturan terbaru untuk area publik, taman umum, tempat wisata juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal hanya 75 persen dengan mengikuti ketentuan yang ada, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Khusus anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata, serta penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata yang berlaku mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 75 persen.
Terakhir, pemerintah juga telah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.