Hari Anti Korupsi Sedunia, BPJamsostek Kanwil Sulawesi Maluku Ajak Perangi

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Kampanye Antikorupsi

makassarterkini
Kamis, 9 Desember 2021 | 13:16 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia, BPJamsostek Kanwil Sulawesi Maluku Ajak Perangi
Sumber: makassarterkini

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Kampanye Antikorupsi di Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi dan Maluku dengan tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi, Kamis 9 Desember 2021.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku turut mengundang sejumlah stakeholder. Diantaranya ada dari industri perhotelan, Kalla Manajemen, dan beberapa stakeholder lainnya.

Sudiono Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik & Manajemen Resiko selaku Pps.Deputi Direktur Wilayah Sulawesi & Maluku mengatakan, HAKORDIA diperingati sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa. 

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021

“Setiap orang memiliki peran untuk encegah dan melawan korupsi, guna meningkatkan ketahanan dan integritas di semua lapisan masyarakat,”beber Sudiono dalam sambutannya.

Menurut Sudiono, BPJS Ketenagakerjaan selaku Lembaga Negara yang berkomitmen melawan seluruh bentuk korupsi di Lingkungan  BPJS Ketenagakerjaan baik internal dan berhubungan dengan eksternal (stakeholders) serta upaya satu padu membangun budaya anti korupsi.

“Dengan tema HAKORDIA tahun ini, maka BPJS Ketenagakerjaan dituntut untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam menyebarkan dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,”jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki nilai budaya kerja yang di dalamnya terdapat INTEGRITAS yaitu satunya kata dan perbuatan, setiap perilaku insan BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan peraturan Direksi dan Insan BPJS Ketenagakerjaan harus mempertangungjawabkan perilaku tersebut, apalagi hal-hal yang berhubungan dengan penyimpangan atau korupsi dan gratifikasi. 

“BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai sarana pelaporan jika terdapat Insan BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan tindakan kejahatan berupa korupsi (gratifikasi, penggelapan dalam jabatan dan suap),”tandasnya.

Baca berikutnyaRocky Gerung: Saya Usulkan 2...BPJamsostekBPJamsostek Kanwil Sulawesi MalukuBPJS KetenagakerjaanHari Anti Korupsihari anti korupsi sedunia 2021KomentarBagikan

BERITA LAINNYA

TERKINI