Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi turut menanggapi kabar penolakan PKS terhadap adanya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) pada rapat Baleg DPR RI, Rabu 8 Desember 2021.
Dalam cuitan di laman Twitter pribadinya, Eko mengatakan bahwa PKS menolak sebab RUU tersebut melindungi korban yang mana korbannya adalah perempuan.
“PKS menolak RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual, mungkin karena RUU itu hendak melindungi korban. Kebanyakan korban adalah perempuan,” cuit Eko, pada Jumat 10 Desember 2021.
Ia pun menyebut, jika RUU tersebut membahas tentang pornografi pasti PKS akan sangat setuju akan hal tersebut. Sebab, UU pornografi akan menjerat perempuan sebagai tersangka.
“Coba kalau UU Pornografi, PKS sangat mendukungnya. Sebab UU ini banyak menjerat perempuan utk dipidana. Miris,” lanjutnya.
Diketahui, PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang dengan tegas menolak draf RUU TPKS setelah sebelumnya Golkar memutuskan untuk menunda.
Menurut PKS, RUU tersebut bisa saja melegalkan perzinaan karena mengandung sexual consent.
“Kami menyimpulkan bahwa RUU ini, jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT, yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma sexual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan, hubungan seksual dibolehkan,” kata anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.
Muzzammil mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Oleh karena itulah PKS menolak draf RUU TPKS sebelum adanya pasal yang mengatur larangan perzinaan.
“Fraksi PKS menyatakan menolak hasil panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya,” ujarnya.