Waduh, Sebentar Lagi Malta Jadi Negara Pertama Uni Eropa Legalkan Ganja Loh

Waduh, sebentar lagi Malta jadi negara pertama Uni Eropa legalkan ganja loh! Malta bakal menjadi negara Uni Eropa pertama yang akan melegalkan penanaman dan penggunaan ganja.

makassarterkini
Rabu, 15 Desember 2021 | 11:54 WIB
Waduh, Sebentar Lagi Malta Jadi Negara Pertama Uni Eropa Legalkan Ganja Loh
Sumber: makassarterkini

 Waduh, sebentar lagi Malta jadi negara pertama Uni Eropa legalkan ganja loh! Malta bakal menjadi negara Uni Eropa pertama yang akan melegalkan penanaman dan penggunaan ganja untuk individu.

Pasalnya, menurut aturan terbaru, orang dewasa di Malta diizinkan membawa hingga tujuh gram ganja dan diperbolehkan menanam tidak lebih dari empat tanaman di rumah.

Kendati begitu, merokok ganja di depan umum atau di depan anak-anak merupakan tindakan ilegal.

Selain Malta, sejumlah negara Eropa lain seperti Jerman, Luksemburg, dan Swiss juga memiliki rencana serupa. Sementara itu, beberapa negara seperti Belanda telah menoleransi penggunaan ganja dalam keadaan tertentu.

Pada Selasa 14 Desember 2021, Parlemen Malta memberikan suara terhadap RUU legalisasi ganja dengan perolehan 36 suara dukungan berbanding 27 suara menolak. Kini, RUU tersebut bakal diserahkan ke presiden Malta untuk ditandatangani dan disahkan menjadi UU.

Menteri Kesetaraan Malta Owen Bonnici, sebagaimana dilansir BBC via Kompas.com, Rabu 15 Desember 2021, mengatakan langkah tersebut akan membuat konsumen ganja kelas teri terbebas dari hukuman.

Selain itu, sambung Bonnici, aturan tersebut akan mengurangi perdagangan narkoba dengan memastikan para pemakainya kini memiliki cara yang aman untuk memperoleh ganja.

Kendati demikian, Partai Nasionalis yang merupakan oposisi di Malta memilih menentang perubahan tersebut.

Pada Oktober 2021 lalu, Pemimpin Partai Nasionalis Bernard Grech menuturkan pengesahan RUU legalisasi ganja hanya akan menguatkan pasar ilegal dan kejahatan terorganisirlah yang bakal meraup untung paling banyak.

Para penentang RUU tersebut juga telah meminta Presiden Malta George Vella untuk tidak menandatanganinya menjadi UU.

Dalam RUU tersebut, mereka yang membawa lebih dari tujuh gram tetapi kurang dari 28 gram dapat didenda hingga 100 euro (Rp 1,6 juta).

Sementara, hukuman untuk merokok ganja di depan umum bakal terkena denda 235 euro (Rp 3,7 juta).

Adapun mereka yang merokok ganja di depan siapa pun yang lebih muda dari 18 tahun, dapat didenda hingga 500 euro (Rp 8 juta).

Selain itu, akan dibentuk asosiasi untuk mendistribusikan benih untuk membudidayakan ganja. Asosiasi inilah yang akan mengatur berapa banyak seseorang membeli ganja dan seseorang hanya dapat menjadi anggota dari satu asosiasi.

BERITA LAINNYA

TERKINI