Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai diterapkan pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 Januari 2022 hari ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SKB tersebut, aturan penerapan PTM akan berbeda-beda pada setiap level PPKM yang berlaku.
Untuk PPKM Level 1 dan 2 diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas.
Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.
Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Melansir dari kemdikbud.go.id, berikut 5 syarat utama pemberlakuan PTM terbatas dengan kapasitas kelas100 persen, dikutip dari tribunnews.com:
1. Semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.
2. Peserta didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi.
3. Sedikitnya 70 persen Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.