PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumbar mengumumkan memberlakukan karantina wilayah mulai 31 Maret hingga 13 April ke depan. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Sumbar.
"Jangan sampai informasi berbeda di lapangan, bukan lockdown kita. Kalau lockdown mengunci semua. Tetapi ini karantina wilayah atau pembatasan wilayah," tutur Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Minggu, (28/3/2020).
Karantina wilayah dilakukan karena kekhawatiran kasus positif Covid-19 di Padang terus meningkat dan juga mengingat fasilitas kesehatan di sana terbatas.