Bobol Rumah Warga, Tersangka Diancam 7 Tahun Penjara

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kokalukuna, Polres Baubau, berhasil mengamankan pelaku pembobolan rumah warga, FD Bin LD (18), remaja asal Kelurahan Bataraguru.

obormotindok
Jumat, 17 Januari 2020 | 20:31 WIB
Bobol Rumah Warga, Tersangka Diancam 7 Tahun Penjara
Sumber: obormotindok

OBORMOTINDOK.CO.ID. BAUBAU– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kokalukuna, Polres Baubau, berhasil mengamankan pelaku pembobolan rumah warga, FD Bin LD (18), remaja asal Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, S.IK. mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan polisi yang dilaporkan korban, Purnawantoro Bin Gunawantoro (24), warga jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Selasa (07/01), ke pihak Polsek Kokalukuna.

BERITA LAINNYA

TERKINI