OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui- Seorang warga Desa Bone Balantak, Kecamatan Batui Selatan, berinisial JM (35) diamankan Polisi karena diduga telah menganiaya korban bernisial NR (59) dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Badik, Rabu (24/6) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 22.00 Wita di rumah korban, Desa Bone Balantak, Kecamatan Batui Selatan itu berawal dari perpisahan antara pelaku dan mantan istrinya.
“Dan atas perpisahan itu sering datang seorang laki-laki berinisial RA alias A ke rumah tersebut,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.