KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Kejaksaan Agung

OBORMOTINDOK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi, salah satu di anta

obormotindok
Selasa, 9 November 2021 | 13:52 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Kejaksaan Agung
Sumber: obormotindok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi, salah satu di antaranya kepada Kejaksaan Agung.

“Dalam rangka mendorong pemanfaatan ‘asset recovery’ atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 November 2021.

Lima instansi itu, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar,” kata Ali.

Ia mengatakan, Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.

KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah, barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.

“Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Ali. *

Sumber: Antara

BERITA LAINNYA

TERKINI