Mantan Kepala Daerah di Morowali Utara Ditahan Kepolisian

OBORMOTINDOK.CO.ID. Diduga berkait tindak pidana pencurian sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di blok 275 dan blok 275 A, Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, pada hari ming

obormotindok
Kamis, 9 Desember 2021 | 13:19 WIB
Mantan Kepala Daerah di Morowali Utara Ditahan Kepolisian
Sumber: obormotindok

DIPA Tahun Anggaran 2022 Diserahkan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran 

Penahanan juga dengan tujuan agar pelaku tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tidak pidana lagi.

Surat perintah penahanan pelaku bernomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Iptu Polisi Rangga Himawan Sanjaya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, mantan kepala daerah itu berinisial M. A alias A (50 tahun).(MC)

Tags: KepolisianMantan Kepala DaerahMorowali Utara

BERITA LAINNYA

TERKINI