DIPA Tahun Anggaran 2022 Diserahkan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran
Penahanan juga dengan tujuan agar pelaku tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tidak pidana lagi.
Surat perintah penahanan pelaku bernomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Iptu Polisi Rangga Himawan Sanjaya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, mantan kepala daerah itu berinisial M. A alias A (50 tahun).(MC)
Tags: KepolisianMantan Kepala DaerahMorowali Utara