Bupati Morowali Utara Lantik 223 Pejabat Eselon 4 Jadi Pejabat Fungsional

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Jumat 21 Desember 2021 di Kolonodale melantik 223 pejabat eselon 4 menjadi pejabat fungsional. Acara itu tur

obormotindok
Senin, 3 Januari 2022 | 11:16 WIB
Bupati Morowali Utara Lantik 223 Pejabat Eselon 4 Jadi Pejabat Fungsional
Sumber: obormotindok

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Jumat 31 Desember 2021 di Kolonodale melantik 223 pejabat eselon 4 menjadi pejabat fungsional.

Acara itu turut disaksikan Wakil Bupati Djira K, Sekda Musda Guntur, Ketua DPRD Megawati Ambo Asa, Asisten I Victor Tamehi, dan pimpinan OPD.

Pelantikan itu dilakukan menyusul turunnya surat Menteri Dalam Negeri nomor 800/8300/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 16 Desember 2021.

Dalam sambutannya, Bupati mengemukakan perubahan itu berdasarkan arahan Presiden RI untuk menyeragamkan birokrasi secara menyeluruh mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

Menindaklanjuti Presiden tersebut maka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

“Kenapa perlu kami sampaikan ini untuk menghilangkan persepsi yang salah tentang maksud penyetaraan ini,” katanya.

Bupati menambahkan, jabatan fungsional ini setara dengan jabatan struktural yang sebelumnya diemban.

Kalau sebelumnya seseorang menjabat jabatan struktural eselon 4, di jabatan fungsional ini juga setara dengan jabatan struktural eselon 4.

Menurut Bupati, menjadi kewajiban seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah menjalankan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan diberi batas waktu sampai 31 Desember 2021.

“Bagi pemerintah daerah yang tidak melantik pejabat fungsional sampai Desember 2021 maka kepala daerah dan wakil kepala daerah akan menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Bupati Delis.

Ia mengakui, mungkin saja ada persepsi yang menilai bahwa pejabat fungsional kurang keren dibanding pejabat struktural.

Pendapat ini sesungguhnya sangat keliru. Secara karir lebih menguntungkan, karena ketika berada dalam jabatan fungsional maka kenaikan pangkatnya lebih gampang daripada ketika di struktural.

Selain itu, dengan pengalihan ke jabatan fungsional ini akan memotong mata rantai pengambilan keputusan. Kalau dulu dari pejabat struktural eselon 4 kemudian koordinasi eselon 3, lalu naik lagi ke eselon 2.

“Kalau di fungsional tidak ada lagi seperti itu. Proses pengambilan keputusan bisa lebih cepat yang tujuannya untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Bupati.

Tentang pertanyaan apakah pejabat fungsional berhak mendapat kesempatan untuk promosi ke jenjang lebih tinggi, Bupati Delis menegaskan semua mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan.

Di akhir sambutannya, Bupati Delis menyampaikan selamat menyongsong tahun baru 2022. Semoga di tahun yang baru, ada semangat yang baru dalam menjalankan tugas dan amanah yang dipercayakan oleh negara, masyarakat, dan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk bekerja lebih maksimal. (MC) *

BERITA LAINNYA

TERKINI