Pemerintah Cabut Izin Usaha Empat Perusahaan Perkebunan di Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan, pemerintah pusat telah mencabut izin usaha empat perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan k

obormotindok
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:14 WIB
Pemerintah Cabut Izin Usaha Empat Perusahaan Perkebunan di Sulawesi Tengah
Sumber: obormotindok

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan, pemerintah pusat telah mencabut izin usaha empat perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan di provinsi itu.

“Iya, ada empat perusahaan yang haknya atau izinnya dicabut, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan, kehutanan, dan hak guna usaha perkebunan,” kata Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah M Ridha Saleh, di Palu, Rabu 12 Januari 2022.

Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pada 6 Januari 2021.

Dalam sektor kehutanan telah dicabut 192 izin untuk lahan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin itu dicabut, karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Selain itu dicabut juga HGU perkebunan yang ditelantarkan untuk lahan seluas 34.448 hektare, dengan 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian HGU terlantar milik 24 badan hukum.

Dari kebijakan itu, kata Ridha Saleh, ada empat perusahaan yang terdampak langsung pencabutan izin usahanya yaitu PT Pasuruan Furnindo Industri dengan luas izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) 47.915 hektare  dan PT Riu Mamba Karya Sentosa dengan luas HPH 34.610 hektare.

Lokasi lahan izin usaha dua perusahaan yang dicabut oleh pemerintah pusat ini berlokasi di Kabupaten Poso.

Kemudian PT Kawisan Sentral Asia dengan luas lahan 3.444 hektare dan PT Tamako Graha Krida dengan luas lahan 7.895 hektare.

Dua perusahaan ini bergerak pada sektor perkebunan sawit di Kabupaten Morowali.

“Jadi, dari sekian banyak izin usaha yang dicabut, yang bersentuhan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup, ada empat di wilayah Sulawesi Tengah,” ujarnya.

“Empat perusahaan itu, dua bergerak di sektor perkebunan sawit dan dua perusahaan lagi di sektor kehutanan,” ungkapnya.

Ridha Saleh menegaskan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mendukung penuh langkah pemerintah pusat mencabut izin usaha empat perusahaan tersebut.

“Kemarin Gubernur Pak Rusdy Mastura telah membahas hal ini, dan akan segera melakukan langkah-langkah pascapencabutan izin usaha pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan,” tambah Ridha Saleh. ***

BERITA LAINNYA

TERKINI