Penjelasan Bagian Kerjasama Setda Banggai Atas Permendagri 22 Tahun 2020

Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang baru terbentuk diera Bupati Banggai H Amirudin, langsung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor).

obormotindok
Jumat, 15 Juli 2022 | 13:36 WIB
Penjelasan Bagian Kerjasama Setda Banggai Atas Permendagri 22 Tahun 2020
Sumber: obormotindok

Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang baru terbentuk diera Bupati Banggai H Amirudin, langsung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Wakil Ketua I TKKSD, bertempat di ruang rapat khusus Bupati Banggai, Kamis (14/7/2022).

Sesuai amanat Permendagri Nomor 22 tahun 2020 dan dengan terbentuknya Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) maka semua kerjasama daerah dalam bentuk Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah harus melalui tim TKKSD yang ada pada Bagian Kerjasama.

BERITA LAINNYA

TERKINI