Curi Ponsel, Pria Ini Berakhir di Balik Jeruji

Pemuda berinisial MR (31) asal Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ditangkap Tim Resmob Polres Banggai

obormotindok
Jumat, 16 September 2022 | 15:58 WIB
Curi Ponsel, Pria Ini Berakhir di Balik Jeruji
Sumber: obormotindok

Pemuda berinisial MR (31) asal Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ditangkap Tim Resmob Polres Banggai, Rabu (14/9/2022).

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang IRT di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kasus ini terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 05.00 Wita di kos Kilo 5,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

Penangkapan tersangka ini ditindaklanjuti sesuai dengan laporan korban ke pihak kepolisian yang tercatat di SPKT Polres Banggai nomor :LP/ B / 405 / IX / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI , POLDA SULTENG , Tanggal 13 September 2022.

BERITA LAINNYA

TERKINI