Dua pria asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai akhirnya berhasil diamankan Aparat Subsektor Luwuk Timur, Polsek Luwuk, kerena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Luwuk Timur, Minggu (9/10/2022).
Kedua terduga pelaku ini berinisial RA (19) dan RM (23) yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kecamatan Luwuk Timur.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 Wita, di salah satu indekos milik warga dimana saat itu kedua pelaku bersebelahan kos dengan korban.
“Tiba tiba pelaku dengan modus berpura-pura meminjam cas ponsel, tetapi sambil memantau situasi sekitar kos,” ungkap Candra.