Meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia. Polres Morowali Utara, (Morut) beserta jajaran Polsek melaksanakan himbauan ke seluruh apotek dan toko obat untuk mencegah beredarnya lima jenis obat sirop anak yang tercemar zat Etilen Glicol dan Dietilen Glicol. Sabtu, (22/10/2022).
Kegiatan ini dilakukan seiring dengan keluarnya edaran dari Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) tentang larangan penjualan obat sirup akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).
Tentunya Polri diharapakan untuk berperan aktif dalam memberikan imbauan kepada para pengelola toko obat dan apotek agar menarik seluruh obat sirop anak yang masuk kedalam daftar larang edar dan tidak lagi diperjual belikan.
Kapolres Morowali Utara melalui Kabagops Kompol I.N Raka Arya Wiyasa .SH. mengatakan hari ini telah dilaksanakan imbauan ke sejumlah Apotek dan toko obat di seluruh Kabupaten Morowali Utara yang dilakukan secara serentak dari tingkat satuan yang ada di Polres sampai jajaran tingkat Polsek untuk memberikan imbauan kepada para pengelola apotek dan toko obat agar tidak memperjual belikan obat yang masuk dalam daftar larang edar yang telah diterbitkan oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.in ,” tandasnya.(cm)