Amin Jumail: Warga Yang Tidak Masuk DPT, Tidak Bisa Memilih di Pilkades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail, menegaskan, pada pemilihan Kepala Desa (Kades) besok

obormotindok
Kamis, 3 November 2022 | 12:54 WIB
Amin Jumail: Warga Yang Tidak Masuk DPT, Tidak Bisa Memilih di Pilkades
Sumber: obormotindok

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail, menegaskan, pada pemilihan Kepala Desa (Kades) besok, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan bisa memberikan hak suaranya di Pilkades tahun 2022 ini.

Hal itu, sesuai Peraturan Bupati Banggai Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilih Kepala Desa di Kabupaten Banggai, pada Bab II tentang Pemilih, Pasal 6 dimana Pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di desa.

“Di Pasal 6, Perbup Nomor 18 Tahun 2016, yaitu pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di desa, ” tekan Amin Jumail.

BERITA LAINNYA

TERKINI