Catat! Ini SNI Masker Bahan Kain yang Ditetapkan BSN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, di antaranya masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

pantau
Rabu, 23 September 2020 | 09:31 WIB
Catat! Ini SNI Masker Bahan Kain yang Ditetapkan BSN
Sumber: pantau

Pantau.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, di antaranya masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 melalui penggunaan masker kain.

BERITA LAINNYA

TERKINI