Indef: Pengambilan BKP ke Bapanas Akan Timbulkan Polemik Baru

Pengambilalihan Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan) ke Bapanas hanya akan menimbulkan polemik baru.

pantau
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 16:39 WIB
Indef: Pengambilan BKP ke Bapanas Akan Timbulkan Polemik Baru
Sumber: pantau

Pantau.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan bahwa pengambilalihan Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) hanya akan menimbulkan polemik baru dengan semua kebijakanya yang akan tumpang tindih.

Menurut Tauhid, potensi kewenangan tumpang tindih sangatlah besar mengingat fungsi pada badan khusus yang baru itu selama ini ada di Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan). Jadi sebaiknya, BKP tetap menjadi bagian dari Kementan, meski Bapanas dibentuk. "Iya betul (kebijakanya Bapanas) akan tumpang tindih," ujar Ahmad Tauhid dalam rilis yang diterima, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Raih Penghargaan APE 2020, Kementan Harap Peran Petani Perempuan Lebih Besar

Senada, Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan, pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan menjadi solusi untuk pengembangan sektor pertanian Indonesia ke depan.

"Seharusnya kalau di kementerian teknis sudah dioptimalkan fungsinya, seperti di Kementerian Pertanian," ujar Esther dalam diskusi publik Menanti Taji Badan Pangan Nasional yang disiarkan secara virtual.

Baca juga: Tidak Ada Kericuhan Dalam Demo Peternak di Kementan

Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Indonesia, Faisal Basri menyebut pembentukan Bapanas tidak ada gunanya karena BKP di kementerian teknis sudah menjalankan tupoksinya masing-masing. "Jadi sebaiknya jalankan aja tupoksinya, perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah agar tidak ada data yang tumpang tindih," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

INDEFKementan

BERITA LAINNYA

TERKINI