MAMUJU, pojokcelebes.com | Kepatuhan penerapan aturan di masa pandemi terus ditingkatkan sehingga penyebaran Covid – 19 berkurang. Senin pagi ( 28/12 ), sekitar pukul 09.00 Wita, Kepolisian Resor Kota Mamuju, kembali melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi ( Cipkon ) dan operasi yustisi di Jalan K.S Tubun Kabupaten Mamuju.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Gakkum kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, STR Kapolri Nomor : STR/579/IX/KES.7/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Jukrah pelaksanaan Ops Yustisi, STR Kapolda Sulbar Nomor : STR/579/IX/KES.7/2020 tanggal 16 September 2020 tentang jukrah pelaksanaan Ops Yustisi serta Peraturan Bupati Mamuju Nomor 18 tahun 2020, tanggal 07 Agustus 2020 tentang pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Personel Polresta mamuju Gencarkan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat Mamuju.
Pantauan media, saat petugas melaksanakan operasi, sejumlah personel menghimbaukan kepada pengendara roda 2 dan roda 4 yang melintas sepanjang jalan K.S Tubun agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 utamanya ( 3M ) yakni memakai masker dan menjaga Jarak saat sedang berkendara atau beraktivitas, dan setibanya di tempat tujuan atau pada saat keluar rumah membiasakan untuk membersihkan tangan dengan sabun.