LHOKSEUMAWE - Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua pria berinisial FS (21) dan YF (21), asal Bireuen, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan berusia 15 tahun. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, di Bireuen, 6 Maret 2019, lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, dalam konferensi pers di mapolres, 21 Maret 2019, mengatakan, FS melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial P. Sedangkan YF melakukan pelecehan seksual terhadap A. Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka di dekat sebuah jembatan di wilayah Aceh Utara, Senin, 4 Februari 2019, malam.
Indra menyebutkan, setelah orangtua korban mengetahui kejadian tersebut, lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga, kata Indra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.