ACEH BESAR - Terkait adanya keinginan pemerintah daerah untuk menutup bandara atau pembatasan penerbangan angkutan penumpang manajemen PT Angkasa Pura II KC Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pihak operator bandara akan mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil di Indonesia.
Executive General Manager (GM) Bandara SIM, Indra Gunawan, mengatakan sesuai surat Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020, keputusan buka atau tutup bandara adalah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Keputusan buka atau tutup bandara, tambanya, tentunya diperhitungkan secara matang oleh berbagai pihak dengan melihat peran suatu bandara di suatu wilayah, jangan sampai penutupan bandara malah menimbulkan permasalahan baru.