JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Polda dan Polres untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal pada Selasa 31 Maret 2020, untuk mencengah penyebaran virus corona alias Covid-19.
Perintah itu tertuang dalam Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang Antisipasi Perkembangan Pandemik Virus Corona menindaklanjuti maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Telegram yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tertanggal 27 Maret 2020 itu memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal.