BANDA ACEH - Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 pada kriteria "Zona Merah" dan "Zona Hijau" di Aceh.
Surat edaran ditandatangani Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah tertanggal 2 Juni 2020 itu memuat daftar kabupaten/kota berstatus Zona Hijau dan Merah di Aceh.
Penerapan status zona itu mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor: 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk Provinsi Aceh ada 9 daerah yang masih berstatus zona merah.