Polda Tangkap Dua Kapal Ilegal Fishing di Perairan Aceh

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyita dua kapal bersama nahkoda yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Aceh. 

portalsatu
Kamis, 9 Juli 2020 | 16:20 WIB
Polda Tangkap Dua Kapal Ilegal Fishing di Perairan Aceh
Sumber: portalsatu

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyita dua kapal bersama nahkoda yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Aceh. 

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Soelistijono mengatakan, kapal disita adalah kapal KM RL GT 18 dinahkodai B (40), warga Aceh Utara dan Kapal KM SY 7 GT 23 dinahkodai M (59), warga Aceh Jaya.

"Kapal KM RL GT 18 ditangkap personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh sebagai barang bukti, bersamanya tujuh set jaring pukat pursie seine, ikan campuran setengah fiber, alat navigasi dan satu bundel dokumen kapal," katanya, Kamis, 9 Juli 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI