Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Miras

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap

portalsatu
Kamis, 9 Juli 2020 | 16:24 WIB
Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Miras
Sumber: portalsatu

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 9 Juli 2020.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Lhokseumawe diwakili Hakim Mukhtari, S.H., Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP Fakhrurrozi, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dr. Said Alam Zulfikar, Kasatres Narkoba Polres Lhokseumawe, Ferdian Chandra, S.Sos., M.H., Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, Syahril, S.H., Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, S.H., M.H.

Barang bukti dimusnahkan itu dari perkara sudah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2019 sampai Juli 2020. “(Kegiatan ini) rutinitas kita sesuai rencana kita, dan kita ambil momennya menjelang Hari Bhakti Adhyaksa,” ujar Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar.

BERITA LAINNYA

TERKINI