BLANGKEJEREN – Banyak pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, mengikuti isbat nikah massal di Balai Pendopo Bupati setempat, Selasa 27 Oktober 2020. Rata-rata pasutri tersebut sudah memiliki anak dan cucu.
Isbat nikah massal itu merupakan program penguatan, pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan kerja sama peradilan syariat Islam. Kegiatan itu digelar kerja sama Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah dan Kantor Kemenag menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2020.
Salah seorang pegawai Dinas Syriat Islam Gayo Lues mengatakan isbat (penetapan keabsahan) nikah hari ini khusus untuk pasutri di Kecamatan Blangkejeren. “Jumlah peserta isbat nikah massal Kecamatan Blangkejeren yang mendaftar kemarin 78 orang. Namun belum bisa dipastikan apakah semuanya hadir hari ini atau tidak, karena masih dalam proses isbat nikah massal," katanya.