ACEH UTARA - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, memutuskan perkara gugatan Keuchik Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, terkait sengketa lahan tapal batas dengan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, tidak dapat diterima. Pasalnya, keuchik dinilai tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan lantaran bukan pemilik lahan yang terjadi sengketa di areal Waduk Krueng Keureuto itu.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Lhoksukon, Kamis 26 November 2020. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Junita, S.H., didampingi Hakim Anggota, Bob Rosman, S.H., dan Maimunsyah, S.H., M.H. Turut hadir Kuasa Hukum Keuchik Plu Pakam (Penggugat), Kuasa Hukum Keuchik Blang Pante (TergugatI), Kuasa Hukum Bupati Aceh Utara (Tergugat II), Kuasa Hukum Balai Wilayah Sungai Sumatera-I (Tergugat III), dan Badan Pertanahan Nasional/BPN (Tergugat IV).
Sebelumnya, Keuchik Plu Pakam, Ridwan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I sampai IV terkait permasalahan lahan tapal batas antara Plu Pakam dan Blang Pante. Gugatan itu diajukan ke PN Lhoksukon, 28 April 2020 lalu.