BLANGKEJEREN – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi uang makan dan minum hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019 sudah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Uang itu diserahkan ke Polres Gayo Lues yang menangani perkara tersebut.
“Jumlah kerugian negara yang dikembalikan masih sedikit, yaitu Rp90 juta. Kata ketiga orang tersangka itu masih akan dikembalikan lagi, sekarang sedang proses pengeseran/penjualan aset yang mereka miliki,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Senin, 2 Agustus 2021.