Direktur CV Rasio Auto, M. Zubir, melalui Kuasa Hukumnya, Iskandar Jalil, S.H., menggugat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Setwan) dan Ketua DPRK Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon terkait dugaan wanprestasi. Pengusaha bengkel mobil di Panggoi, Lhokseumawe, itu menggugat Setwan Aceh Utara sebagai Tergugat I dan Ketua DPRK selaku Tergugat II lantaran tidak melunasi sisa tagihan atas pemesanan onderdil atau suku cadang dan servis mobil.
“Timbulnya perkara ini akibat ulah dari para Tergugat. Karena setelah dibuat perjanjian pemesanan spare part mobil dan servis mobil sejak 14 Juni 2019 sampai 28 Januari 2020 pada bengkel milik Penggugat yang disepakati Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat, tapi para Tergugat tidak melunasi sisa tagihan sebesar Rp236.335.000,” kata Iskandar Jalil kepada portalsatu.com, Selasa, 6 September 2022.
“Bahwa yang dilanggar Tergugat I dan II adalah tidak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan antara Penggugat dengan kedua Tergugat, sesuai Surat Pesanan Nomor: 027/SP/2019, tanggal 14 Juni 2019 sampai 28 Januari 2020, yang dibuat oleh Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II,” tambah Iskandar.