Samarinda, Presisi.co - Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kasus sengketa lahan di Palaran. Polisi menetapkan AD sebagai tersangka pembunuhan Burhanuddin, warga Handil Bakti yang tewas digorok, Sabtu 10 April 2021.
Dari keterangan tersangka, peristiwa itu dipicu lantaran sakit hati. Sebab menurut AD, Burhanuddin merupakan pelaku pembakaran pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya dan juga diduga pernah mengintimidasi keluarga AD.
"Saya dendam pada Burhanuddin. Yang jelas Kelompok Tani Empang Jaya bukan penyerobot tanah. Kami sudah lama di sana dan merupakan warga Handil Bakti," jelas tersangka kepada awak media, Rabu 14 April 2021.